Penantian Manis, Erawati, Is Dilantik Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Antar Waktu.
Jira.onenews.co.id | Aceh Tamiang -DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin oleh Fadlon, SH selaku pimpinan rapat, didampingi oleh Syaiful Bahri, SH dan Muhammad Nur, mewakili Pimpinan Kolektif DPRK Aceh Tamiang. Rapat dibuka secara resmi Senin 26 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.
Acara ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/771/2025 tentang pemberhentian anggota DPRK, dan Keputusan Nomor 100.1.4.2/772/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang pengangkatan PAW atas nama Erawati IS, SH dari Partai Golkar.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah, penandatanganan berita acara, serta penyematan pin anggota DPRK, yang menandai kembalinya Erawati sebagai wakil rakyat secara resmi.
Disampaikan pula dalam rapat bahwa sesuai Pasal 115 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2024, anggota PAW melanjutkan sisa masa jabatan serta menduduki posisi alat kelengkapan dewan dari anggota yang digantikannya.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Wakil Bupati Aceh Tamiang, Wakapolres Aceh Tamiang, Kasdim 0117/Aceh Tamiang, Ketua MPU, Ketua MPD, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta para Kepala Perangkat Daerah, pimpinan partai politik, dan undangan lainnya.
Rapat ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat kepada Erawati IS, SH atas amanah barunya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Social Header