Breaking News

Mantan Bupati Aceh Tamiang Beserta Dua Tersangka Lainnya Ditahan.


Banda Aceh
Jira. oneNews. co. id -Penyidik Kejati Aceh resmi telah menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tanah negara.

Selain Mursil, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus  korupsi jual beli lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta Penerbitan berapa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh Pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Berikut kronologi kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Tamiang dan kawan - kawan:

Pada tahun 1963, PT Desa Jaya dengan Direktur Alm. Tengku Abdul Jalil (Ayah Kandung TY  dan TR) memiliki 2 Hak Guna Usaha (selanjutnya disebut HGU) berupa lahan perkebunan Karet yakni :
HGU Nomor 25 D/H no. 1 (12 September 1970) (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 seluas 885,62 ha.

HGU Nomor 24 D/H no. 1 dikeluarkan pada tanggal 12 September 1970 (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 ha.

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan sebagai berikut:

PT. Desa Jaya Alur Jambu, HGU berakhir tahun 1988 Hingga saat ini belum perpanjangan dan pembaharuan, izin usaha perkebunan terbit tahun 2015
Kemudian PT. Desa Jaya Alur Meranti, HGU Pembaharuan terbit tahun 2010, dan izin usaha perkebunan yerbit tahun 2014.

Bahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari  pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Bahwa Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara TR dengan dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000,-.

Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan sebagai berikut :

1. Perusahaan PT. Desa Jaya Alur Jambu
2. PT. Desa Jaya Alur Meranti

Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan makodim Aceh Tamiang tahun 2009 yang berdampak kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berkisa Rp. 64.000.000.000 (enam puluh empat milyar).

Ketiga tersangka ditahan setelah dipanggil untuk diperiksa lanjutan di Kejati hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh. 


Ketiga tersangka melanggar pasal 2 Jo  pasal 3 UU TIPIKOR Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [acehportal.com]
© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS