Rapat Dengar Pendapat di Komisi III Tertutup, Ada Apa?
Jira.onenews.co.id | Aceh Tamiang -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LembahTari dan Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, diruang kerja Komisi III, Jum'at(21/03/2025).
RDP yang dilaksanakan di Komisi III menuai hal Negatif, dikarenakan hal tersebut tertutup, sehingga menjadi tanda tanya bagi pihak awak media dan masyarakat.
Salah seorang Pemerhati Alvin Syahri atau sering disapa Abua Avin mengatakan, ia sangat kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh Komisi III, kenapa tidak boleh masuk untuk mendengar persoalan.
Padahal RDP adalah rapat dengar pendapat dibuka untuk umum, Namun kenapa sering kali tertutup ketika RDP yang dilakukan oleh Komisi III.
Apa ada hal yang perlu ditanda kutip" Sehingga tidak dibuka untuk umum.
Abua Avin sangat menyayangkan hal ini, semoga Komisi III lebih bijak kedepan dalam mengambil keputusan yang akan dilakukan, "tutupnya".(AA)
Social Header