Breaking News

Kabupaten Aceh Tamiang Kembali Menerima Opini WTP Ke-11 Dari BPK RI.

Kabupaten Aceh Tamiang Kembali Menerima Opini WTP Ke-11 Dari BPK RI. 

Jira.onenews.co.id | Banda Aceh -Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Hal ini mencerminkan konsistensi dan komitmen Pemkab Aceh Tamiang dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Triyantoro, kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SEI, dalam sebuah acara resmi yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (23/5/25).

Usai menerima opini WTP bersama Pemerintah Aceh dan 22 kabupaten/kota se-Aceh, Wakil Bupati Ismail menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, ini adalah buah dari komitmen dan kerja sama yang solid antarperangkat daerah. Opini WTP bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi cerminan atas integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang terus kami jaga dalam pengelolaan keuangan publik,” ujar Ismail.

Lebih lanjut, Wabup Ismail menyebutkan, keberhasilan ini menjadi motivasi kuat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK demi perbaikan yang berkelanjutan,” tegas Ismail lagi.

Prestasi ini sekaligus memperkuat posisi Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten yang konsisten dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik di Aceh.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Triyantoro dalam sambutannya menyampaikan, kepala daerah memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan guna memberikan gambaran yang akurat tentang kinerja keuangan pemerintah daerah.

© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS