Breaking News

Puluhan Warga Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan di Kampung Perkebunan Sei Liput.

 
Puluhan Warga Mengikuti Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan di Kampung Perkebunan Sei Liput.

Jira.onenews.co.id | Aceh Tamiang -Sebanyak 26 orang warga Desa Perkebunan Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti pelatihan tentang pengelolaan sampah dan lingkungan, Kamis (20/12/2024).

Kegiatan tersebut merupakan bagian Pembelajaran sosial dengan tema “Sosialisasi Desa Bebas Sampah”.

Datok Perkebunan Sei Liput Silfiana Ali mengatakan, materi yang diberikan nanti langsung disampaikan oleh Pemateri Kadis DLH Kabupaten Aceh Tamiang, dalam bentuk praktik di lokasi, di antaranya berupa pemilahan sampah, pengolahan sampah dan pengelolaan sampah.

Para peserta nantinya diajarkan memanfaatkan barang bekas/sampah yang berada di lingkungannya menjadi sebuah kreasi daur ulang yang bisa memberikan nilai tambah ekonomi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang, Syurya Luthfi menuturkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang selama ini telah mendorong optimalisasi efektivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat untuk menangani permasalahan sampah, khususnya menekan kapasitas daya tampung di TPA Kebun Durian Terlebih, pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini dapat mereduksi sampah di sumber produksi sampah serta hanya menyisahkan residu saja sebelum dilimpahkan ke TPA.

Undang-Undang (UU) yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia adalah
UU Nomor 18 Tahun 2008. Selain UU, ada juga peraturan lain yang mengatur pengelolaan sampah, seperti: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Perpres Nomor 83 Tahun 2018 Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 13 Tahun 2012 P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/7/2016 .

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Sampah diartikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Siapapun bisa dipidana bila pengambilan kebijakan salah dalam pengelolaan sampah UU ini juga mengatur pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan UU No. 18 Th 2008, Pengelolaan sampah didasarkan pada tiga kategori yaitu, Sampah rumah tangga, Sampah sejenis sampah rumah tangga, dan Sampah Spesifik. 

Sampah Spesifik meliputi; 
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan; 
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
F. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah terus mendorong optimalisasi pertisipasi masyarakat secara langsung dalam upaya pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko yang tidak dinginkan karena keterbatasan daya tampung di TPA sementara ini.

“Kami juga mendorong agar masyarakat dapat berpartisipasi mengatasi persoalan sampah ini dengan melakukan pemilangan, pengolahan, dan pengurangan sampah melalui berbagai program unggulan yang telah terbukti, mulai dari bank sampah sampai sedekah sampah yang rutin dilaksanakan,” pungkasnya.















© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS