Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengabulkan Kasasi KIP Aceh Tamiang.
Aceh Tamiang | jira.oneNews.co.id -Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024 terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Hamdan Sati dan Febriadi tidak dapat diterima alias ditolak.
Amar putusan mahkamah agung tersebut tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.
Adapun Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Irfan Fachruddin dan Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Anggota Majelis I serta Yosran sebagai Anggota Majelis II dibantu oleh Febby Fajrurrahman sebagai Panitera Pengganti.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, mengaku telah menerima informasi ihwal putusan perkara di tingkat kasasi tersebut melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi yang mana saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan.
Putusan Mahkamah Agung ini, kata Wira, semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan.
Oleh karenanya, kata Wira, KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "KIP Aceh Tamiang akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan saat ini di Aceh Tamiang," demikan Wira.
Untuk diketahui, dengan gagalnya Hamdan Sati-Febriadi maju, maka Pilkada Aceh Tamiang 2024 hanya calon tunggal yaitu pasangan Armia Fahmi-Ismail. Pasangan ini akan melawan kotak kosong.(Red)
Social Header