Sah! 35 Anggota DPRK Aceh Tamiang Priode 2024-2029 Resmi Dilantik
Aceh Tamiang | jira.onenews.co.id -Sebanyak 35 orang telah resmi dan sah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, periode 2024-2029. Setelah menjalani serangkaian pengambilan sumpah/janji, Senin(09/09/2024).
Fadlon. SH, selaku Ketua Sementara DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024 yang juga pemimpin sidang pada Rapat Paripurna ini menyampaikan selamat kepada anggota DPRK yang baru dilantik.
“Untuk itu, kepada anggota DPRK Aceh Tamiang yang terpilih, dan akan melanjutkan pengabdian, semoga memberikan kekuatan, kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas konstitusional sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang,” ucapnya.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji ini dipandu Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Tri Syahriawani Saragih, SH, MH, dengan disaksikan oleh para undangan baik dari dalam maupun luar Kabupaten.
“Sebelum saya mengambil sumpah atau janji, saya ingin bertanya, apakah saudara saudara bersedia diambil sumpah atau janjinya?” tanya Tri“Bersedia,” sahut seluruh peserta.
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan, bahwa saya akan memperpanjang aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasionalnya demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,".
“Selanjutnya, saya perlu mengengingatkan, bahwa sumpah atau janji yang saudara saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia,” katanya.
Seusai mengucap sumpah dan janji, seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024-2024 melakukan penandatanganan berita acara, kemudian penyematan pin keanggotaan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Sekwan) Rulina Rita ST.MT membacakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1127/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun nama-namanya Sebagai berikut:
Partai Aceh 5 Kursi
1. Fadlon. SH (PA)
2. Muhammad Juanda(PA)
3. Khairudha Fitra (PA)
4. Abdul Rani (PA)
5. Aisyah Suci Amelia (PA)
Partai Gerindra 5 Kursi
1. Muhammad Irwan(Gerindra)
2. Sugiono Sukandar (Gerindra)
3. Sarhadi (Gerindra)
4. Saiful Bahri (Gerindra)
5. Luthfi Hidayat (Gerindra)
Partai Demokrat 5 Kursi
1. Muhammad Nur (Demokrat)
2. Dody Fahrizal (Demokrat).
3. Muhammad Taini (Demokrat)
4. Adlansyah (Demokrat)
5. Sadikin (Demokrat)
Partai Nasdem 5 Kursi
1. Maulizar Zikri (Nasdem)
2. Tri Astuti (Nasdem)
3. Muhammad Yunus (Nasdem).
4. Kusuma Atmaza Rao (Nasdem)
5. Muhammad Salman Afarizi (Nasdem)
Partai Golkar 4 Kursi
1. Rosmalina (Golkar)
2. Joko Irawan(Golkar)
3. H. Edi Susanto (Golkar)
4. Ir. T. Rudi (Golkar)
Partai PKS 3 Kursi
1. Jayanti Sari (PKS)
2. Muazzin (PKS)
3. Irma Destiani (PKS)
Partai PAN 3 Kursi
1. Desi Amelia (PAN)
2. Hajarul Aswat (PAN)
3. Jamil Hasan (PAN)
Partai PPP 3 Kursi
1. Ishak Ibrahim(PPP)
2. Saiful Bahri (PPP)
3. Budiman (PPP)
Partai PNA 2 Kursi
1. Irwan Effendi (PNA)
2. H. Samuri (PNA)
Social Header