Breaking News

Pj. Bupati Memberi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun 2023 Ke DPRK Pada Rapat Paripurna

Pj. Bupati Memberi Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun 2023 Ke DPRK Pada Rapat Paripurna

Aceh Tamiang | jira.onenews.co.id -DPRK Aceh Tamiang menerima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 dari Pj. Bupati dalam Rapat Paripurna. Senin, 3 Juni 2024, pukul 15.45 WIB.

Rapat dipimpin Suprianto, ST didampingi oleh Fadlon, SH dan turut dihadiri Pj. Bupati Aceh Tamiang, Ketua MPD, Anggota MAA, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, perwakilan Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Aceh Tamiang.

Rancangan qanun yang akan diserahkan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang kepada DPRK pada Rapat Paripurna ini, melalui pidatonya dalam Nota Pengantar, Drs. Asra menjelaskan ikhtisar Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun 2023 yang terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.232.294.330.566,90 atau mencapai 101,92% dari target pendapatan dengan rincian PAD sebesar Rp 129.723.353 370,45  (10%), pendapatan transfer sebesar Rp 1.066.594 864.987,00 (86,55%), Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar 35.976.112.209,45 (2,92%).

Realisasi belanja daerah pada Tahun 2023 terserap sekitar 94,91% dari target yang direncanakan sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.204.442.908.824,95, dengan perhitungan belanja operasional 69,16%, belanja modal 11,21%, belanja tidak terduga 0,002%, dan transfer bagi hasil ke desa sekitar 19,63%.

Terdapat Pembiayaan netto sebesar Rp 59.934 853.258,78 yang berasal dari realisasi penerimaan pembiayaan bersumber SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 66.234.853.268,78. Untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp 6.300.000.000,00 untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PDAM Tirta Tamiang.

Surplus anggaran tahun 2023 sebesar Rp 27.851.421.742 dan besaran pembiayaan netto memberikan angka SiLPA sebesar Rp 87.786.275.010,73 dengan rincian SiLPA Kas Daerah sebesar Rp 74.248.378.006,99; SiLPA BLUD sebesar Rp 9.171.065.069,62; SiLPA Dana FKTP sebesar 314.354.347,86; SiLPA Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 133.771.985,00 dan SiLPA Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp 203.960.427,90.

Drs. Asra juga menyampaikan audit atas Laporan Keuangan Pemkab. Aceh Tamiang TA. 2023 yang dilaksanakan oleh BPK RI telah selesai.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya" ucap Drs. Asra.

Namun dengan pencapaian tersebut, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, terutama memantau perkembangan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI yang menjadi salah satu acuan perbaikan dan pencapaian target ke depannya.

"Oleh sebab itu, kami mengajak segenap elemen yang ada dalam pemerintah daerah agar lebih berkomitmen dalam memaksimalkan kinerja, serta menciptakan dan memelihara suatu lingkungan pengendalian yang sehat dan terarah" tambahnya.

Setelah selesai penyampaian Nota Pengantar dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2023 dari Pj. Bupati Aceh Tamiang ke Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST menutup Rapat Paripurna pada pukul 16.10 WIB.

© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS