Pj. Sekda Tri Kurnia Terima Sertifikat WBTb, Rateb Berjalan Jadi Warisan Budaya Takbenda.
Banda Aceh | jira.onenews.co.id -Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pemberian sertifikat atas produk budaya “Rateb Berjalan” tersebut berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh pada Rabu (15/5/24) malam.
Penjabat Sekda Aceh Tamiang, Drs. Tri Kurnia, yang menerima Sertifikat WBTb yang diserahkan Kepala Disbudpar Aceh menyampaikan rasa syukur kepada Allah atas catatan tersebut.
“Alhamdulilah Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima WBTb dari Kemendikbud Ristek,” ujar Pj. Sekda Tri Kurnia.
Diterangkan oleh Pj. Sekda Tri yang didampingi Kepala Disdikbud, Abdul Muthalib dan Kabid Kebudayaan pada Disdikbud, Mustafa Kamal, ini adalah ketiga kalinya Pemkab Aceh Tamiang menerima sertifikat WBTb dari Kemendikbud Ristek.
“Yang pertama itu Silat Pelintau, kedua Dendang Lebah, dan Rateb Berjalan,” kata Tri sembari menjelaskan, Pemkab Aceh Tamiang saat ini tengah mengusulkan Ketupat Tengguli dan tarian Ula Ula Lembing untuk dicatat dan disertifikasi sebagai produk Warisan Budaya Takbenda milik kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia tersebut.
Selain sertifikat WBTb, satu orang budayawan Aceh Tamiang turut memperoleh penghargaan malam tadi. Adalah Muntasir Wan Diman yang mendapatkan gelar Maestro Kabupaten Aceh Tamiang. Penghargaannya diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pelestarian kebudayaan Wilayah 1 Aceh, Piet Rusdi.
“Mudah-mudahan kita dapat terus menjaga serta melestarikan warisan budaya Aceh Tamiang,” pungkas Sekda tri.
Rateb Berjalan, merupakan produk budaya yang telah lama ada dan masih dilaksanakan hingga hari ini di wilayah hilir Kabupaten Aceh Tamiang. Sesuai namanya, secara harfiah Rateb Berjalan berarti kegiatan zikir berjamaah yang dilakukan dengan berjalan, dan sambung-menyambung (estafet) dari satu kampung ke kampung lainnya.
Biasanya, Rateb Berjalan dilaksanakan setiap awal bulan Safar tahun Hijriyah selama tiga hari berturut-turut. Pelaksanaannya bermula dari kampung paling hulu menuju kampung paling hilir.
Prosesi Rateb Berjalan dimulai dengan mengumandangkan azan, sejumlah peserta yang berdiri paling depan membawa panji yang bertuliskan kalam ilahi, sementara yang lainnya membawa obor. Kemudian, para peserta menggaungkan bacaan Rateb sambil berjalan ke perbatasan kampung yang mengarah ke hilir. Kedatangan rombongan kemudian disambut azan oleh jamaah kampung tetangga yang menunggu mereka. Panji bertuliskan kalam ilahi kemudian diserahterimakan untuk dibawa para pe-Rateb Berjalan selanjutnya.
Pengusulan Rateb Berjalan sebagai produk Warisan Budaya Nasional dimulai sejak beberapa tahun sebelumnya. Hingga akhirnya, pada Agustus 2023, Rateb Berjalan bersama 10 produk budaya Aceh lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sepuluh produk budaya Aceh yang membersamai Rateb Berjalan mendapatkan sertifikasi WBTb tersebut ialah Semeuleung Raja (Aceh Jaya), Gegedem (Aceh Tengah), Keujreun Blang (Aceh Besar).
Selanjutnya, Madeung (Aceh), Munirin Reje (Aceh Timur), Khanduri Uteun (Aceh Timur), Geudeu-Geudeu (Pidie), Tari Langsir Haloban (Aceh Singkil), Bahasa Devayan (Simeulue), dan Hiem (Aceh).
Social Header