Aceh Tamiang \ jira.onenews.co.id -Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama,Selasa(05/09/2023).
Turut hadir pada agenda Rapat Paripurna hari ini, Drs. Tri Kurnia, Asisten Administrasi Umum Setdakab. Aceh Tamiang, unsur Forkopimda dan Anggota Dewan yang hadir berjumlah 18 (delapan belas) orang.
Drs. Tri Kurnia, yang mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran merupakan kebijakan politik bersama eksekutif dan legislatif yang dirumuskan agar proses penyusunan APBK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Dalam hal itu ia mennyebutkan"Meningkatkan ekonomi masyarakat, kualitas SDM dan mensukseskan agenda politik Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak", maka kebijakan yang diambil untuk Tahun 2024 adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan terintegrasi hulu dan hilir serta penguatan kewirausahaan, UMKM dan Koperasi, peningkatan kualitas SDM, peningkatan infrastruktur dan mensukseskan agenda Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pendapatan daerah yang diajukan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 sebesar Rp 1.171.221.742.439,- dan belanja daerah sebesar 1.167.921.742.439 dengan surplus anggaran sebesar Rp 3.300.000.000,-.
Angka surplus tersebut untuk menutupi defisit pembiayaan sebesar Rp. 3.300.000.000,- yang dikalkulasikan dari penerimaan pembiayaan (bersumber SiLPA) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.300.000.000 untuk penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Tamiang yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat yang penggunaannya diatur secara spesifik oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Social Header