Breaking News

Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH Membuka Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Aceh Tamiang \ jira.onenews.co.id -Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH membuka kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Aceh, bertempat di Grand Arya Hotel, Selasa (29/08/23).

Dalam sambutannya, Meurah mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil dan rombongan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, guna melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha.

“Untuk melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, maka perlunya upaya kita memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Maka dari itu, manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Dikatakannya, di Aceh Tamiang ada beberapa produk yang telah mendapatkan merk namun masih terkendala oleh faktor pemasaran. Oleh karenanya Meurah menghimbau kepada seluruh peserta dalam kegiatan ini dapat melakukan diskusi yang baik sehingga UMKM di Aceh Tamiang dapat lebih berkembang dengan baik.

Sebelumnya, dalam Laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayan Hukum Kemenkumham Aceh Bukhari, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan pemaham kepada peserta serta agar tidak melakukan pelanggaran intektual.

“Adapun jumlah peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda, Pariwisata dan Olahraga, DinasPerindustrian, Perdagangan dan koperasi, Bappeda, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dekrasanda Aceh Tamiang, Pelaku UMKM, pelaku seni dan undangan lainnya.

Sementara dalam arahan Inspektur Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM Aceh Lilik Sujandi mengharapkan kegiatan ini mendapatkan dukungan yang optimal.

“Dengan dukungan yang diberikan oleh semua pihak paling tidak Aceh Tamiang menjadi Kabupaten yang bersih dari Pelanggaran intelektual. Kepada pelaku usaha yang telah mengeluarkan merk dagangnya perlu mendaftarkan karya intelektualnya supaya ada perlindungan hukum dalam proses produskinya,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Lapas Kelas II Aceh Tamiang, Kepala Lapas II Langsa, Narasumber, serta tamu undangan lainnya.

© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS