Breaking News

Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) T.A. 2023.



Aceh Tamiang
Jira.onenews.co.id -Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan melakukan sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) tahun 2023, Jum'at(04/08/2023).

Sosialisasi diikuti Tim Teknis LP2B dilaksanakan di Aula Sanggar Kegiatan Belajar(SKB). Hadir, Asisten Ekonomi dan Pembagunan, Catur Hariyati, Kadis Pertanian, Safuan, SP,  Ir. Anil Hikmu (PUPR), Muhammad Zulfani, SH (ATR/BPN), Seprianto, SP (Kementan), Zuan (Kabag Humas Stdakab), Turut hadir pula Para Camat, Koordinator BPP, dan Tim Pokja.
Ir. Anil Hikmu (PUPR) menjelaskan, sasaran Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) adalah terpetakannya luasan LP2B tingkat kabupaten.

“Dan ditetapkan dalam SK peraturan bupati tentang penetapan LP2B dan atau dalam perda RTRW Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Anil.

Muhammad Zulfani, SH (ATR/BPN), menerangkan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun komitmen para stakeholder di Kabupaten Aceh Tamiang dalam perlidungan lahan pertanian terhadap alih fungsi lahan pertanian dengan kebijakan-kebijakan yang kontra terhadap alih fungsi lahan.

"Alih fungsi lahan merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan serta menurunnya kesejahteraan petani," katanya.

Tingginya angka alih fungsi lahan menunjukkan bahwa pentingnya data yang detail dan informasi lahan baik tekstual maupun spasial menjadi mutlak diperlukan.

Menurut Luas Lahan Bahan Baku Sawah (LBS) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3296/Kep-100.18/IV/2013 seluas 7.750.999Ha, sedangkan menurut surat Keputusan Menteri ATR/ka. BPN Nomor 686 tahun 2019 seluas 7.463.948 Ha, "tutupnya.
Seprianto, SP (Kementan) mengatakan, lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

" Pengendalian alih fungsi sawah dengan cara menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian dari upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diintegrasikan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang," jelasnya. 

Seprianto, menambahkan, dalam sosialisasi dipaparkan 4 poin, yakni updating LBS 2019 yang dilengkapi dengan atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman dan produktivitas, jalan usaha tani dan sumber air.

Kedua, penyusunan peta usulan talahan pertanian pangan berkelanjutan terdiri dari LP2B, KP2B dan LCP2B. Ketiga, rekomendasi peta LP2B untuk ditetapkan dengan peraturan bupati atau diintegrasikan penetepannya dalam perda kabupaten.
Karena Menurut Surat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian No. B-636/Rc.240/A.1/03/2022 tanggal 23 maret 2022 menjelaskan salah satu kreteria penetapan lokasi prioritas daerah provinsi dan kabupaten/kota DAK fisik penugasan bidang pertanian adalah wilayah yang telah menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan LP2B. 




 



© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS