Breaking News

Ketua DPRK Aceh Tamiang Terima Surat Dari KPU RI, Diminta Mencantumkan Nama dan Tandatangannya Dalam Penetapan Calon KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2023.


Aceh Tamiang 
Jira.onenews.co.id -Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST Menerima Surat Dari KPU RI terkait penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.

Surat dari KPU RI tersebut diterimanya pada, Kamis, (10/82023) kemarin melalui Sekretariat KIP Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Jum'at, (11/8/2023), sekira pukul 15.30. WIB.

Dalam surat KPU bernomor surat bernomor 792/SDM.13-SD/04/2023 pada 4 Agustus 2023 perihal Penetapan anggota KIP Aceh Tamiang tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST diminta untuk mencantumkan nama dan tandatangannya dalam Penetapan surat hasil Paripurna DPRK tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.
Surat dari KPU RI tersebut diterimanya Sehubungan dengan surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1709/1423 tanggal 26 Juli 2023 perihal Surat Pengantar.

Didalam surat tersebut juga disebut, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20606 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diresmikan oleh Bupati/Walikota. 

“DPRK Kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih. dan Cadangan Anggota Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 melalui surat Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.
Menyikapi surat yang dimaksud, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menandatangani surat yang dimaksud, sebutnya sembari mengatakan agar rekan-rekan memberinya waktu.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, S.STP, Kabag Hukum Dan Persidangan DPRK, Zainuddin Rambe.(Red) 
© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS