Aceh Tamiang
Jira.onenews.co.id -Lanjutan penyelesaian sengketa lahan pihak masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu dengan PT Raya Padang Langkat (Rapala).
Giat pemberian uang kerohiman terkait penyelesaian konflik lahan hak guna usaha (HGU) PT Rapala dengan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara diruang kerja Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/07).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 1/ KOM.I/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait dengan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala.
Dalam isi berita acara pihak masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu bersedia menyerahkan atau mengosongkan perumahan milik PT. Raya Padang Padang Langkat (PT. Rapala) secara sukarela.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan, SE membenarkan telah dilaksanakan pemberian uang kerohiman terkait penyelesaian konflik lahan HGU PT. Rapala dengan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pembayaran dilakukan di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan pembayaran secara tunai yang disaksikan langsung oleh pihak PT. Rapala, DPRK Aceh Tamiang dan Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu,” kata Ipda Ivan Sofyan, SE.
Dengan diterimanya uang kerohiman dari PT. Rapala, tambah Kapolsek, masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu tidak akan mengajukan tuntutan apapun baik pidana, perdata, masalah tenaga kerja maupun tuntutan melalui hukum syariah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Adapun pengajuan dari Datok Penghulu Desa Perkebunan Sungai Iyu Ramlan, penerima uang Kerohiman sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) dan yang di bayarkan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sebanyak 16 (enam belas) KK.
Data penerima, Saini, Sugianto, Nasip, Noviandi, Supono, Giar atau Andi, Dukut, Sukri S, Indah Saputra, Tugirah atau Poniah, Ponijo, Suhendra, Suriono, Supianto atau Wakyek, Paiman, serta Ramlan.
Sebanyak 6 (enam) KK yang tidak menerima uang Kerohiman pada hari ini akan di berikan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor PT.Rapala sebesar Rp.10.000.000 dikarenakan pernah bekerja di PT. Rapala dan di PHK akibat melakukan tindak pidana pencurian,
Nama nama KK tersebut sebagai berikut, Paijan, Karton atau Purnama, Heri Sukandar, Sukriadi, Siswan, dan Adi Samsul atau Praya Karnaen.
Adapun hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Fadlon SH Wakil Ketua DPRK, Miswanto SH Ketua Komisi Dodi Fahrizal Sekretaris komisi I, Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Zulkifli MP Direktur Ops PT. Rapala, Ipda Ivan Sofyan S.E Kapolsek Bendahara.
Berikut, M. Arif Manager PT. Rapala, Ngatiman KTU PT. Rapala, Sayed Zainal SH Ketua LSM, Ramlan Datok Penghulu Perkebunan Sungai iyu, Aipda Heri Juniawan Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang beserta Anggota, Aiptu M.Yasin Kanit Reskrim Polsek Bendahara.
Dan selanjutnya, Bripka Jimi Andrian Kanit Intelkam Polsek Bendahara, Sarwo Edi SH Pengacara Kampung Perkebunan Sungai Iyu, serta masyarakat Desa Sungai Iyu yang menerima uang Kerohiman.
Social Header