Jira.onenews.co.id -Ketua I DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH membuka Agenda ketiga Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang dibuka Wakil Ketua, Fadlon, SH pada Selasa, 25 Juli 2023, pukul 15.50 WIB.
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang dibacakan secara bergantian oleh Juru Bicara masing-masing Fraksi yaitu Salbiah, S.Pd.I. MM (Fraksi Partai Gerindra), Miswanto, SH (Fraksi Partai Aceh), Rahmad Syafrial, SH (Fraksi Tamiang Sepakat) dan Purwati (Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan) secara menyeluruh menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa catatan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah terkait peningkatan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan keefektifan dalam perencanaan belanja daerah.
Setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST. MT membacakan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. memberikan sambutan pada Rapat Paripurna tersebut dan melakukan penandatanganan dalam Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan DPRK Aceh Tamiang tentang Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.
Social Header