Aceh Tamiang.
Jira.onenews.co.id -Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang beserta Ketua dan anggota Komisi I telah menyerahkan berkas hasil Rapat Paripurna penetapan 5 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode tahun 2023-2028.
“Berkas penetapan anggota KIP yang baru ditetapkan melalui Rapat Paipurna sudah kami serahkan ke KPU-RI,” ujar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto melalui thelepon selulernya kepada jira.onenews.co.id, Kamis (27/7/2023).
Ketua Komisi I Miswanto, penyerahan berkas dimaksud diterima langsung oleh Subag Arsip KPU-RI.
“Berkas komisioner KIP Aceh Tamiang pagi ini di terima secara resmi oleh sub bagian persuratan dan arsip KPU-RI, Bapak Bambang,” ungkap Miswanto.
Tambahnya, diharapkan pasca penyerahan bundel pemberkasan terkait penetapan anggota KIP tersebut dapat segera diterbitkan SK bagi 5 anggota KIP Aceh Tamiang dan untuk segera dilakukan pelantikan.
“Semoga disegerakan untuk di buatkan SK Pelantikan Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023 sampai 2028,” ujar Miswanto agar roda KIP Aceh Tamiang dapat dijalankan dan difungsikan oleh anggota KIP terpilih secara depenitif.
Dikabarkan, Selain Ketua Komisi I, Miswanto, SH, Pimpinan DPRK Aceh Tamiang yang terdiri Wakil Ketua I, Fadlon, Wakil Ketua II, Muhammad Nur, serta anggota Komisi I, Sugiono Sukandar, Erawati IS, Mulizar Zikri, Muhammad Nasir, Irwan Efendi dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Rulina Rita.(Red)
Social Header