Aceh Tamiang
Jira.onenews.co.id -Sebelumnya dikabarkan, sengketa lahan yang telah menguras waktu lebih kurang 10 tahun tersebut berakhir damai setelah difasilitasi oleh Forkopimda pada 22 Mei 2023 silam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, mendapatkan titik terang, Kamis (08/06/2023) lalu.
Sekarang pihak Perusahaan PT. Raya Padang Langkat menggelar untuk ke dua kalinya dalam penyerahan Kompensasi kepada 16 KK dari 22 KK yang terdata, dimana tahap pertama sudah dilakukan kepada enam KK yaitu; Rukiah, Sri Haryati, Rasidah, Agus Pratama, Roni Romansyah, dan Ronni Muhari, Rabu(12/07/2023).
Hasil Dalam RDP yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Fadlon, S,H., Kapolres Aceh Tamiang, Muhammad Yanis, S.I.K., M.H., DanDim 0117 Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.Si serta Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono, S.H, M.H. menghadirkan kedua belah pihak yaitu pihak Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan beserta perangkatnya serta Pihak PT Rapala yang dihadiri oleh Zulkifli, S. E., M.P. selaku Direktur Operasional beserta jajarannya
Dalam Berita Acara Nomor : 1 /KOM.I/V/2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait Dengan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala yaitu:
1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh PT. Raya Padang Langkat (disebut Pihak Pertama) dan Ramlan (Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.
2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita/ anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan Karyawan Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan Pihak Pertama sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama . maka, Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas dan/atau Perumahan Karyawan tersebut secara sukarela, untuk itu pihak Pertama akan memberikan tali asih/kompensasi berupa uang kerohiman senilai Rp20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak Pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan asset dari Pihak Pertama melalui proses dan prosedur yang berlaku;
4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;
5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;
6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023, Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Petama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei Iyu.
Sementara hasil yang tertuang di Berita Acara tersebut ditandatangi oleh Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK), Miswanto, SH (Ketua Komisi I), Sugiono Sukandar, SH (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal, SE (Sekretaris Komisi I), Irwan Effendi, SE (Anggota Komisi I), Erawati Is, SH (Anggota Komisi I), Muhammad Saman, S. Pd (Anggota Komisi I), Purwati (Anggota Komisi I), Sopia Andriani, SP, SI (Dinas Pertanahan) Muhammad Yanis, S.I.K., M.H. (Kapolres Aceh Tamiang), Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, S.I.P. M.Si (DanDim 0117 Aceh Tamiang), Joko Wibisono, S.H, M.H. (Kajari Aceh Tamiang), Aklis Indriana (Kepala BPN Aceh Tamiang), Sandi Suhendri, S. STP (Camat Bendahara), Zulkifli, S. E., M.P (Perwakilan PT. Raya Padang Langkat), Said Zainal, SH (Ketua LSM Lembah Tari) Tgk Khairuddin (Tuha Peut 8 Wali Nanggroe), M. Yusuf (Kepala Mukim Tengku Tinggi), Ramlan (Datok Penghulu Perkebunan Sei Iyu), Suriono (Ketua MDSK Kampung Perkebunan Sei Iyu), Sarwo Edi, S.H (Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu).
Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara mendatangi Kantor DPRK Aceh Tamiang di Komisi 1 dini hari dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Raya Padang Langkat (Rapala) untuk menyerahkan uang kerohiman kepada, Saini, Sugianto, Nasib, Giarto, Tin Sutini, Muhammad Sukri, Indah Syahputra, Paiman, Supiyanto, Suriono, Suhendra, Ponijo, Ramlan, Ponirin, Supono, Novi Andi, dengan syarat sebagai berikut;
1. Bahwa Saya ada menguasai/menempati rumah dinas/perumahan karyawan milik PT. Raya Padang Langkat (PT.Rapala) yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT.Raya Padang Padang Langkat (PT.Rapala) yang beralamat di Kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh,
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 1/ KOM.I/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait dengan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, dengan PT. Rapala, saya bersedia menyerahkan/mengosongkan perumahan milik PT.Raya Padang Padang Langkat (PT. Rapala) secara sukarela,
3. Bahwa sebagaimana poin 2 di atas, saya menerima uang kerohiman sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah), sebagai tali asih yang diberikan oleh pihak perusahaan secara tunai.
4. Bahwa dengan saya terimanya uang kerohiman dari PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala) sebagaimana poin 3 di atas, maka saya akan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kepada PT.Raya Padang Langkat (PT. Rapala) selambat — lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari dan saya tidak akan mengajukan tuntutan apapun baik pidana, perdata, masalah tenaga kerja. maupun tuntutan melalui hukum syariah yang berlaku di Provinsi Aceh kepada PT.Raya Padang Langkat (PT. Rapala), karena semua permasalahan saya dengan PT.Raya Padang Langkat (PT. Rapala) telah diselesaikan secara keseluruhan tanpa terkecuali, dan uang kerohiman tersebut telah saya terima dengan baik.
Demikianlah Surat Pernyataan dan Pengakuan ini Saya perbuat dihadapan saksi - saksi yang turut membubuhkan tandatangannya, tanpa ada paksaan dari siapa pun dan tidak dapat batal atau dibatalkan dengan alasan apapun juga.
Selanjutnya mengenai enam KK yang diluar dari 22 KK yang terdata seperti Paijan, Heri Sukandar, Sukriadi, Siwan, Adi Samsul, dan Kartono Mendapatkan uang kerohiman sebesar Rp. 10.000.000 dari hasil keputusan pihak perusahaan. (Red)
Social Header