Jira.onenews.co.id -DPRK Aceh Tamiang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda yaitu Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dan Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, Rabu, (05/07/2023).
Rapat Paripurna pertama dibuka oleh Suprianto, ST., yang dalam sambutannya Ketua DPRK Aceh Tamiang menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna tanggal 4 Juli 2023 kemarin telah sama-sama didengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Qanun oleh Bupati Aceh Tamiang.
"Selanjutnya akan dibacakan jawaban/penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi-fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023", kata Suprianto, ST.
Bupati Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd. MM menyampaikan penjelasan terhadap pandangan umum dari seluruh Fraksi di DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.
"Secara umum, kami memandang substansi materi pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang lebih bersifat saran dan masukan, di samping itu ada beberapa pertanyaan dan koreksi terhadap materi rancangan qanun. Untuk itu kami perlu memberikan penjelasan atas pertanyaan/tanggapan/saran tersebut" ucap Muslizar pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.
"Bahwa seluruh tahapan penyusunan rancangan qanun sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan dalam prosesnya pun melibatkan DPRK Aceh Tamiang melalui Panitia Legislasi dan juga diharapkan ketika rancangan qanun ini ditetapkan menjadi qanun nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang serta saran agar qanun ini tetap mengedepankan kearifan lokal sudah tercermin dalam muatan rancangan qanun yang akan kita bahas bersama sebentar lagi" kata Muslizar yang menyampaikan penjelasan Pj. Bupati Aceh Tamiang.
Setelah mendengarkan penyampaian penjelasan tersebut dan para Anggota Dewan berpendapat menyetujui apa yang telah disampaikan atas pandangan umum terhadap rancangan qanun Tahun 2023. Suprianto, ST mengatakan dalam pidatonya "Jawaban Bupati atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 akan kami serahkan kepada Panitia Legislasi untuk selanjutnya dibahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan SKPK Pemrakarsa".
Selanjutnya Suprianto, ST menutup Rapat Paripurna tersebut dan menyerahkan palu rapat kepada Muhammad Nur untuk memimpin Rapat Paripurna kedua pada hari ini dengan agenda Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022.
Muslizar yang kembali membacakan Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi), dan pada akhir pidatonya menyampaikan "Kami menyadari bahwa tentu saja masih banyak kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Ibarat kata, “tak ada gading yang tak retak”, maka tidak ada satupun yang sempurna di dunia ini, termasuk proses yang kita lalui dalam menjalankan tugas demi melayani masyarakat dan pembangunan daerah Bumi Muda Sedia yang kita cintai. Untuk itu, melalui kesempatan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Dewan yang terhormat dan kepada semua pihak. Semoga kelemahan dan kekurangan tersebut dapat kita perbaiki dan sempurnakan bersama ke depan".
Jumlah Anggota Dewan yang hadir sesuai penyampaian laporan Sekretaris Dewan sebanyak 16 orang dan turut berhadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd. MM. mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang dan para Kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang.
Social Header