Jira.onenews.co.id -Terkait percepatan realisasi pelaksanaan dan serapan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, intruksikan tiga poin ke seluruh Kepala SKPK.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 027/2460 tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pj Meurah Budiman.
Ada tiga poin utama yang diarahkan Meurah Budiman untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, yaitu Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran segera memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meliputi dan mempersiapkan bahan atau dokumen kegiatan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teksnis, kemudian menentukan Harga Perkiranaan Sendiri (HPS), penetapan rancangan kontrak dan dokumen teknis sesuai kebutuhan.
Dijelaskannya bahwa sehubungan masih rendahnya realisasi pelaksanaan dan serapan anggaran belanja pengadaan barang/jasa Kabupaten Aceh Tamiang maka perlu segera dilaksanakan percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berdampak terhadap pemulihan perekonomian nasional dan daerah untuk mencapai pemenuhan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya agar dapat segera merasakan manfaatnya.
Meurah Budiman pun menekankan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah serius bekerja dan harus melakukan percepatan pemulihan perekonomian nasional dan daerah. Pelaksanaan realisasi dan serapan anggran ini ditegaskannya memiliki manfaat besar kepada masyarakat.
“Ini menyangkut masyarakat banyak, menyangkut perekoniman masyarakat, makanya harus ada keseriusan dari SKPK dalam bekerja. Kepala Perangkat Daerah juga harus segera memerintahkan PPK untuk mengusulkan paket tender dan non-tender pada akun UKPBJ Aceh Taiang,” terang Meurah.
Hal ini penting karena nantinya usulan itu akan langsung diproses pemilihan penyedia dalam rangka percepataan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Meurah memastikan dirinya akan mengawasi langsung percepetan realisasi ini dan tidak tertutup kemungkinan Kepala Perangkat Daerah yang tidak serius akan dievaluasi.
Social Header