Jakarta
Jira.onenews.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka terjerat kasus korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” ujar Firli dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Adapun sembilan tersangka itu terdiri atas Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS).
Kemudian Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP).
Lalu Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), dan PPABP Rokhmat Annashikhah (RA).
Serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Menurut Firli, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.
Rokhmat Annashikhah, Haryat Prasetyo, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Beni Arianto, dan Hendi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kemudian tersangka Christa Handayani Pangaribowo dan Maria Febri Valentine ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Lernhard Febian Sirait ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Abdullah (A) saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Firli mengatakan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan juga PB IDI terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 nama tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin di Kementerian ESDM.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang tersebut bepergian ke luar negeri.
Social Header