Breaking News

Komisi I DPRK Aceh Tamiang Menerima Audensi PDPK.

Aceh Tamiang. 
Jira.oneNews.co.id -Komisi I DPRK Aceh Tamiang menerima audensi PDPK (Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Guru yang lulus PPPK Gelombang III tanpa penempatan. Senin, 5 Juni 2023, pukul 10.30 Wib.

Audensi yang diterima oleh Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang selaku koordinator Komisi I), Irwan Effendi, SE (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal, SE (Fraksi Tamiang Sepakat) dan Erawati IS, SH (Fraksi Tamiang Sepakat) di Ruang Komisi I.

Perwakilan PDPK Tenaga Guru, Agus Syahalam, S.Pd menyampaikan bahwa PDPK yang telah dinyatakan lulus dengan keterangan Tanpa Penempatan sebanyak 56 orang tidak dikeluarkan SK Pengangkatan PPPK dan mengharapkan agar mereka dijadikan prioritas untuk seleksi PPPK selanjutnya sesuai kebutuhan formasi dan tanpa mengikuti seleksi CAT lagi serta penambahan formasi PPPK untuk Tenaga Guru Bahasa Inggris dan Pendidikan Agama.

"Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat memprioritaskan kami ke depannya dan jangan dibuka lagi formasi sejenis untuk seleksi PPPK Tenaga Guru" harapnya.

Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Effendi, SE mengatakan akan memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta penjelasan terkait proses terbitnya SK bagi PDPK Tenaga Guru yang lulus PPPK tanpa penempatan dan mencari solusi terbaik sesuai regulasi terhadap permasalahan ini.

Pada audensi tersebut, Irwan Effendi, SE langsung menelpon BKPSDM agar dapat berhadir dan dapat memberikan penjelasan terkait pemasalahan PPPK yang lulus tanpa penempatan. 

Pukul 11.30, BKPSDM yang diwakili Yusroji, SH. MH, Kabid Perencanaan dan Pembinaan Pegawai hadir di Ruang Rapat Komisi I dan menjelaskan bahwa jumlah kebutuhan Tenaga Guru sesuai formasi untuk PPPK dengan jumlah yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud yang diisi oleh sekolah masing-masing, sudah melebihi dan secara teknis mengenai formasi dan kelulusan sudah sesuai regulasi yang berlaku pada BKN.

"Untuk Tenaga Guru Prioritas I (P1) telah lulus semua dan apabila ada yang tidak lulus, berarti pada saat proses kelulusan pada aplikasi menjadi Prioritas III (P3) sehingga tidak lulus dan mengenai seleksi PPPK ke depannya untuk Tenaga Guru yang telah lulus PPPK tanpa penempatan tidak melalui CAT lagi, itu diluar kewenangan kami" jelasnya.

"Kami akan mengupayakan penambahan formasi PPPK untuk Tenaga Guru agar penyelesaian permasalahan Pegawai Non-ASN dapat diatasi dengan baik" tambahnya.

Setelah mendengar penjelasan dari BKPSDM dan pernyataan dari Tenaga Guru PDPK, Komisi I akan serius mengupayakan penyelesaian PDPK diangkat menjadi PPPK sesuai dengan regulasi dan memberikan formulasi yang tepat kepada pemangku kepentingan baik itu di daerah maupun pemerintah pusat, sehingga memberikan harapan yang jelas bagi para PDPK dapat berkerja secara berkelanjutan. (Red)
© Copyright 2022 - JIRA ONENEWS