Pemkab Aceh Tamiang Akan Menindak Lanjuti Temuan BPK Tahun 2023 Dalam Waktu 60 Hari.
Aceh Tamiang | jira.onenews.co.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang berkomitmen menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 dalam waktu 60 hari. Hal tersebut di sampaikan Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra.
"Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK tahun 2023 baik temuan keuangan maupun temuan administrasi. Temuan terbanyak di Dinas PUPR Aceh Tamiang terkait pelaksanaan proyek. Dalam pelaksanaan proyek ini ada konsultan pengawas yang mengawasi setiap proyek,” ujar Pj Bupati Asra kepada Wartawan beberapa waktu lalu.
Asra menjelaskan, pihaknya melalui Inspektorat akan menindak lanjuti rekomendasi BPK selama 60 hari kerja dan temuan BPK ini juga dipertanyakan pihak DPRK Aceh Tamiang dalam pandangan umum anggota DPRK Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRK beberapa waktu lalu.
Diantaranya, kondisi persediaan obat pada Dinas Kesehatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berdasarkan Pengadaan dari Anggaran Yang tersedia di DPA dan bantuan (Hibah) dari Dinas Kesehatan Provinsi baik Buffer Stock dari Propinsi maupun pemberian obat dari Pengadaan Obat dari Program Kementrian Kesehatan (TBC, Filliaris, Jiwa dll).
Menurut Asra, mekanisme pengadaan obat di anggaran yang tersedia di DPA sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pepres yaitu secara e-purchasing maupun e-catalog. “Namun, kendala dalam pengadaan hingga tidak terealisasi 100% karena dalam e-catalog ada jenis item obat yang penyedianya hanya satu perusahaan dan harus menyuplai seluruh permintaan dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia di mana saat pembelian melalui e-catalog penyedia tersebut disetujui dan ditunjuk distributor untuk terikat kontrak dan membuat surat pesanan," papar Pj Bupati Tamiang ini.
Ditambahkan Asra, persoalan tidak selesai disitu saja. Setelah waktu kontrak berjalan dan hampir berakhir masa kontrak dan masa tahun anggaran, distributor menginformasikan penyedia tidak menyanggupi ketersediaan barang 100% karena ketidaktersediaan bahan baku yang mengakibatkan usulan kebutuhan yang sudah direncanakan terganggu. Namun untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, Aceh Tamiang mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak/ibu dewan atas apresiasi terhadap pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI. Kami juga telah berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI”, ujar Pj Bupati Asra.
Social Header